Iklan

Studi Banding Kades Dan BPD Selayar Menuai Sorotan

Media Selayar
Senin, 08 Oktober 2012 | 01:32 WIB Last Updated 2021-08-26T14:05:30Z
MEDIA SELAYAR. Lembaga Independen FPS melalui siaran persnya pada hari Minggu (7/10) kembali bersuara lantang melalui Juru Bicaranya Ardi .R yang mengkiritisi soal anggaran kegiatan studi banding para kepala Desa dan BPD Se-Kabupaten Kep.Selayar ke Bandung pekan ini. 

Selain dinilai pemborosan anggaran ditengah ekonomi masyarakat Kepulauan Selayar yang mengalami penurunan, pembiayaan dari rombongan kurang lebih 180an orang dinilai melangar penggunaan anggaran. Apalagi bila kegiatan ini dibiayai oleh Alokasi Dana Desa masing masing Kepala Desa dan BPD.

Ini adalah modus yang terindikasi penyimpangan dalam penggunaan dana negara. Dugaan sementara akan terjadi cara pemotongan langsung ADD oleh Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa pada sekretariat Daerah saat pencairan Dana Desa.

"Dana tersebut langsung di kelola oleh Badan Pemerintahan Desa Dan Kelurahan.

Belum ada data jumlah per Desa yang dipotong namun dipastikan bahwa pemotongan tersebut untuk biaya transportasi dan akomodasi selama kegiatan studi banding ke Bandung bagi kepala desa dan BPD. 

Informasi lain yang membingungkan dan belum kami dapati faktanya adalah info tentang ada kepala desa dan BPD yang tidak ikut berangkat namun dana desa tetap di potong" mungkin saja informasi ini benar adanya. Termasuk bila kemudian diketahui bahwa ada nama yang terdaftar namun tidak ikut dalam rombongan. Lantas apa motivasi nama nama tersebut dimasukkan. Bila benar maka hal ini tentu saja akan rawan terjadi pertanggungjawaban fiktif.

Lembaga FPS menyesalkan pihak DPRD yang tetap saja membiarkan program dan kegiatan study banding itu setiap tahun anggaran tanpa ada evaluasi dan koreksi hasil yang didapatkan." Yang kami herankan kenapa setiap tahun pembahasan anggaran, study banding yang tidak jelas tersebut masih saja luput dari pengawasan, lantas mana fungsi kontrol di daerah ini"

Lebih lanjut dalam siaran Pers FPS merujuk pada penggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) yang digunakan untuk studi banding para kades dan BPD dinilai sangat perlu pemeriksaan pihak-pihak terkait. Termasuk dasar penggunaan ADD yang tertuang dan diatur dalam Permendagri No 37/2007, sebagai penjabaran dari PP No 72 /2005 tentang Desa.

“Silakan dilihat aturan. Nanti ketahuan boleh tidaknya ADD untuk studi banding kades,” Ajak Ardi FPS pada media ini.

Di Pasal 19 Permendagri No 37/2007 dijelaskan tujuan ADD, yakni menanggulangi kemiskinan dan mengurangi kesenjangan, meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan di tingkat desa dan pemberdayaan masyarakat. 

 Selain itu, meningkatkan pembangunan infrastruktur pedesaan, meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam mewujudkan peningkatan sosial, dan meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Juga, untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan ekonomi masyarakat, mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong masyarakat, dan terakhir meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa).

Di pasal 22 yang mengatur Pelaksanaan Kegiatan, diatur bahwa (1) Pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari ADD dalam APBDesa dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Desa dengan mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota. (2) Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa adalah sebesar 30 persen untuk belanja aparatur dan operasional pemerintah desa, sebesar 70 persen untuk pemberdayaan masyarakat.

Di Permendagri sama sekali tidak menyebut untuk studi banding, diklat kades dan BPD, atau istilah lain yang sejenis. Yang bisa dijadikan celah untuk membenarkan penggunaan ADD untuk studi banding adalah ketentuan pasal 22 angka (2), yakni masuk poin belanja aparatur. Namun, untuk melihat apakah studi banding dimaksud diatur atau tidak di Peraturan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar , maka harus dilihat Peraturan tersebut.

Sejumlah kepala kecamatan yang dihubungi media ini membenarkan bahwa pembiayaan keberangkatan Kades dan BPD ke Bandung dipotong dari ADD masing-masing desa, termasuk memang ada anggaran di Apbd Selayar untuk membiayai studi banding ini.

Dalam menutup siaran persnya, Ardi dari FPS berjanji bila datanya lengkap maka kami akan menyerahkan ke pihak DPRD Kep.Selayar untuk mendapat rekomendasi ke pihak berwajib tegasnya. (R.L2)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Studi Banding Kades Dan BPD Selayar Menuai Sorotan

Trending Now

Iklan