Iklan

Diskusi Lepas, Lintas Lsm Selayar Desak Pihak Berwajib Periksa Pembiayaan Studi Banding Kades Dan BPD Ke Bandung

Media Selayar
Kamis, 18 Oktober 2012 | 17:29 WIB Last Updated 2021-08-26T14:04:51Z
MEDIA SELAYAR. Sejumlah pemerhati pembangunan Selayar serta aktivis Lsm Selayar dan seorang mantan kepala desa di wilayah timur daerah ini terpantau pada Rabu 17/10 sekitar pkl. 16.00 Wita melaksanakan diskusi lepas dihalaman kantor Forum Peduli selayar (FPS) di Benteng terkait keberangkatan seratus enampuluhan orang rombongan Studi banding ke bandung Jawa barat pada akhir bulan September lalu.
 

Yang menjadi perihal pembahasan diskusi mereka adalah anggaran 800 juta lebih yang dinilai terlalu boros dan dalam diskusi lepas tersebut sangat jelas disoroti sumber dana 800 juta tersebut yang ditarik dari puluhan ADD desa masing masing sebesar 10 juta rupiah dengan pembagian alokasi biaya Kades 5 jt dan biaya Kepala Bpd juga mendapat forsi 5 jt rupiah.


Selain itu yang terdengar hangat dan cukup alot adalah pembiayaan keberangakatan mereka yang ikut dalam rombongan namun bukan dari unsur kepala Desa dan Bpd. Sementara diketahui bahwa belum ada alokasi anggaran dalam Apbd 2012 menyangkut pembiayaan Studi Banding Ke bandung.


Diskusi mereda setelah mereka mulai membuka sejumlah literatur peraturan dan undang-undang penggunaan keuangan negara termasuk sistem penggunaan ADD Desa dalam PP No 72 thn 2005 yang selengkapnya juga tertuang dalam Permendagri No 37/2007, sebagai penjabaran dari PP No 72 /2005 tentang Desa. Sembari moderator dadakan masih terus mengucapkan pertanyaan yang tak terjawab sebelumnya terkait sumber pembiayaan rombongan diluar Kades dan Bpd..


Setelah beberapa saat saling membuka sejumlah legitimasi formal produk perundang undangan resmi pemerintah menyangkut pemanfaatan , penggunaan, pemakaian, pertanggungjawaban serta perencanaan dan cara penyusunan ADD yang dikaitkan dengan penggunaan ADD 10 Jt oleh Kades dan Bpd Studi banding ke Bandung, serta bagaimana pengelola menyusun pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut. Selanjutnya terpantau diskusi lepas tersebut juga membahas adanya gerakan tutp mulut alias no comment dari sejumlah pihak yang dinilai berwenang menjadi nara sumber media.


Hal ini disuarakan oleh Ahmad Arifudin SH dari SATAK Forum Desa Sulsel yang merupakan lembaga swadaya masyarakat khusus pemantau pembangunan di pedesaan Selayar. Saya baca langsung berita tentang pejabat dan nara sumber yang tidak mau berkomentar kepada wartawan saat dihubungi atau ditemui. Selalu saja ada kalimat gneles agar terhindar dari pembicaraan menyangkut keberangkatan Studi banding Ke Bandung tersebut.


Ada apa sebenarnya dengan kegiatan ini ? adakah yang kemudian menjadi sebuah hal yang harus ditutup tutupi ?" bukankah azas yang harus di ikuti adalah transfaransi terhadap penggunaan anggaran serta keterbukaan informasi publik yang di dengung-dengungkan oleh setiap pimpinan terhadap bawahannya yang mungkin saja para Kades ini pernah menutarakan kepada jajarannya di kantor desa.


“kalau mau transfaran dan kalau mereka itu" berani jujur maka Silakan dilihat aturan.


Nanti ketahuan boleh tidaknya ADD untuk studi banding kades,” ujar Ahmad Arifudin SH , Rabu (17/10).


Pasal 19 Permendagri No 37/2007 sangat jelas maksud dan tjuan ADD, yaitu menanggulangi kemiskinan, kesenjangan sosial , meningkatkan perencanaan dan anggaran pembangunan pada tingkat Desa dan Masyarakat Selain itu,


Peningkatan infrastruktur desa, meningkatkan pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam mewujudkan peningkatan sosial serta ketentraman dan ketertiban.


Sementara itu pasal 22 yang mengatur Pelaksanaan Kegiatan, diatur bahwa Pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang pembiayaannya bersumber dari ADD dalam APBDesa dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Desa dengan mengacu pada Peraturan Bupati/Walikota. (2) Penggunaan Anggaran Alokasi Dana Desa adalah sebesar 30 persen untuk belanja aparatur dan operasional pemerintah desa, sebesar 70 persen untuk pemberdayaan masyarakat.


Di Permendagri sama sekali tidak menyebut untuk studi banding, diklat kades dan lurah, atau istilah lain yang sejenis. Yang bisa dijadikan celah untuk membenarkan penggunaan ADD untuk studi banding adalah ketentuan pasal 22 angka (2), yakni masuk poin belanja aparatur.


Kecuali bila kemudian ada aturan Bupati Kep.Selayar yang dimunculkan untuk membenarkan penggunaan ADD untuk studi banding.


Dari pantauan Media ini, yang ikut dalam diskusi lepas menandatangani kesepakatan untuk melakukan kajian lebih lanjut terkait penggunaan ADD dan Hasil Yang dicapai. Bila kemudian hasil kajian lanjutan nanti menunjukkan bahwa anggaran ratusan juta rupiah dari hasil pemotongan ADD puluhan Desa di kabupaten Kep. Selayar ternyata sangat kurang bermanfaat maka akan muncul sebuah pertanyaan yang jawabannya mengarah pada dugaan terjadinya kebocoran pengelolaan anggaran negera atau sinyalemen terjadi penyimpangan dalam pengelolaan ADD oleh seorang pengelola yang tentu saja telah mendapat izin dari pemerintah Kep.Selayar.


Redaksi juga mendapat sumber yang layak dipercaya karenba pekerjaannya sebagai seorang perangkat desa bahwa penyetoran 10 jt dari ADD 2012 Triwulan II desanya yang di cairkan pada Bank BPD telah disetorkan sejak bulan Agustus 2012 lalu ke Bapemdeskel sesuai arahan Kadesnya.


Menyangkut pertanggungjawaban penggunaannya sumber mengaku sementara disusun susun setidaknya dapat menutupi atau saling menutupi kegiatan agar tidak menjadi temuan seperti yang lalu ungkapnya kepada media ini.


Sementara itu Deng Lolo kerap dirinya di sapa dikalangan pemuda, sebagai Koordinator Umum Lintas LSM Selayar "Kami prihatin ketika pemerintah menggulirkan anggaran klegiatan hingga ratusan juta rupiah untuk peningkatan pembangunan desa, ternyata penerapannya tidak sesuai harapan.


Apalagi saya dapat laporan dari teman teman pemantau perkembangan Politik bahwa perjalanan Studi Banding Ke Bandung dan jakarta pada akhir September kemarin juga ada bau bau politiknya". Alasan saya menyatakan demikian karena rombongan di jamu oleh Pak Emil Abeng di jakarta ungkap Lolo (sapaan)(17/10).


Pertanyaan yang ada di benak saya adalah apakah hal ini juga termasuk agenda studi banding para kades dan ketua Bpd ? Sangat keterlaluan bila jawabannya Iya". Karena untuk bertemu orang seperti Pak Emil Abeng kita harus mengalokasikan anggaran Desa 10 juta kepada para kades dan para ketua Bpd. Ini keterlaluan rasanya. Skali lagi bil;a jawabnya iya". Terkait pemotongan dan pengumpulan 10 Jt ADD untuk dikelola sebagai pembiayaan perjalanan hingga terkumpul sekitar 800an juta rupiah, sangatlah miris dan tentu saja harus ada payung hukum atgau legitimasi sebagai dasar penggunaannya.

Acuan dasarnya adalah peraturan pemerintah yang mengatur tentang Desa serta permendagri No 37/2007. Akan tetapi kita juga tetap memberikan permakluman bila ada aturan lain yang melegalkan. Semoga saja benar agar tidak menjadi sebuah kesalahan. Ini warning dan peringatan terhadap pengelola agar tidak serta merta menjadi yang terpintar di pengelolaan pemerintahan Selayar kita ini. Kami dari Lintas Lsm dalam waktu dekat akan mendesak pihak pihak terkait untuk membuka ruang kepada publik mengetahui hal ini.

Selanjutnya adalah upaya sebagai lembaga swadaya masyarakat yang berhak mengajukan somasi hukum atas dugaan dugaan ketidak sesuaian peraturan penggunaan ADD yang berpeluang merugikan negara tentu akan mendesak pihak pihak terkait untuk segera melakukan pemeriksaan dalam hal dimaksud tegas Lolo. (Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diskusi Lepas, Lintas Lsm Selayar Desak Pihak Berwajib Periksa Pembiayaan Studi Banding Kades Dan BPD Ke Bandung

Trending Now

Iklan