Iklan

H. Saiful Arief SH Sidak Kantor Dan PNS Bolos Pasca Cuti Bersama

Media Selayar
Jumat, 24 Agustus 2012 | 21:01 WIB Last Updated 2017-04-17T08:54:26Z
selayar
Wabup Dan Kabag Humas
MEDIA SELAYAR. Memasuki hari ke dua hari ini Jumat (24/8) masuk kerja bagi pns dan pegawai di lingkup Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, pasca libur bersama pns jelang hari raya Idul Fitri 1433 lalu Wakil Bupati Kepulauan Selayar, H.Saiful Arief SH melakukan sidak langsung ke sejumlah kantor–kantor di lingkup sekretariat daerah kabupaten Kepulauan Selayar termasuk ke sejumlah kantor di wilayah kecamatan.

Dalam sidak yang dilaksanakan kemudian disebutkan bahwa sejumlah pegawai pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar ditemukan belum hadir hingga hari ke dua masuk kerja pasca berakhirnya libur bersama jelang lebaran dan dipastikan akan mendapat sangsi bila pada akumulasi absensi nantinya tidak mencukupi sesuai peraturan kepegawaian yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan. 

Bila kemudian ada ditemukan pegawai tidak atau belum masuk dengan alasan yang dapat diterima, maka pasti akan dibijaksanai sesuai penilaian dari atasan langsung pegawai dimaksud. Yang pasti pada kesimpulan perbincangan dengan MCI Radio Interaktive, H Saiful Arief SH sebagai Wakil Bupati tidak akan serta merta dengan sangsi tapi juga menerapkan proses tetap sesuai undang-undang yang berlaku. Setidaknya dapat diartikan agar tidak kaku dan tidak berlebihan, ujar H.Saiful biasa beliau di sapa.

Malah sidak yang dipimpin oleh Wakil Bupati Selayar di sebuah kantor pada sebuah pemerintahan kecamatan menemukan adanya sejumlah pegawai yang tidak masuk sejak bulan Mei dan Juli lalu. Termasukj adanya pegawai lain yang telah tidak melaksanakan tugas hingga seratus hari lamanya.

Lebih lanjut H. Saiful Arief SH Wakil Bupati Kep.Selayar menjelaskan kepada media ini, akan menindak tegas pegawai yang telah terdata melakukan hal – hal yang dinilai melanggar aturan disiplin pegawai negeri. Sementara itu menyangkut sangsi yang akan dijatuhkan saiful menyatakan akan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. (Adri W).


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • H. Saiful Arief SH Sidak Kantor Dan PNS Bolos Pasca Cuti Bersama

Trending Now

Iklan