Iklan

Muspida Selayar Sikapi Sengketa Tanah

Media Selayar
Sabtu, 21 Januari 2012 | 05:00 WIB Last Updated 2022-04-15T04:25:39Z
Persoalan tanah yang tidak bisa diselesaikan secara musyawarah, harus diselesaikan secara hukum.

semua permasalahan tanah, kalau ada gugatan bermuara ke pengadilan. Oleh karena itu, tidak jarang apabila terkait sengketa tanah apakah itu milik pemerintah atau milik seseorang, kepolisian hanya menangani masalah pidana umumnya saja.

Hal ini disampaikan Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Setiadi SH MH, ketika saat memimpin rapat koordinasi penanganan hukum tentang persoalan tanah milik daerah atau negara, yang berlangsung di Aula Ops Polres Kepulauan Selayar, Rabu (18/1).

Banyaknya titik sengketa yang hingga saat ini belum ada penyelesaian, diantaranya kawasan sekitar Pelabuhan Pamatata, serta lokasi pembibitan di Matalalang, sekitar kantor dinas sosial dan markas Kodim 1415, termasuk beberapa unit asrama yang ditempati, adalah persoalan klasik.

Untuk itu, dalam mengantisipasinya, kapolres selaku pengayom dan pelindung masyarakat, meminta semua pihak untuk taat hukum.

Wakil Bupati, Saiful Arif, dalam rakor tersebut mengatakan, Kabupaten Kepulauan Selayar hingga saat ini, sudah mulai dilirik beberapa calon investor.

Dia mengharapkan kepastian dan kemudahan berinvestasi di daerah ini, sehingga persoalan tanah harus diminimalkan.(*)

Bila terdapat kekeliruan dalam penulisan silahkan Kontak Redaksi kami Untuk Klarifikasi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Muspida Selayar Sikapi Sengketa Tanah

Trending Now

Iklan