Iklan

Humas Selayar Perlu Lebih Tambah Wawasan tentang Pengertian Media dan Komunikasi

Media Selayar
Senin, 12 September 2011 | 04:38 WIB Last Updated 2020-05-07T07:57:12Z
Oleh : Arsil Ihsan
Sumber informasi dan komunikasi dalam kebutuhan media terhadap pemerintah bukan semuanya bertujuan konfirmasi namun ada hal yang merupakan spesifik job bagi media dan untuk pemerintahan yang sementara berjalan. 

Jangan malah kemudian semua media di pandang dari satu sisi saja. Misalnya memandang media itu sama dengan awak media.

Dalam perumpamaan antara media dan awak media ini bukan maksud kami mendiskriminasi kewenangan di lapangan tapi ini hanya contoh saja. 

Sama halnya bila pamahaman tugas bagi mereka yang di tempatkan di bagian Humas dan PDE yang lebih penting mereka tahu bahwa mereka yang ditugaskan ditempat itu bukanlah sebagai ajudan atau sebagai seorang pesuruh tapi bagaimana kemudian dalam pelayanan public dapat berjalan berimbang antara pemenuhan kebutuan dan kepentingan pemerintah dan masyarakat dalam arti yang luas, sesuai tugas dan fungsinya sebagai seorang pelaksana kehumasan.

Selanjutnya mereka yang bertugas di Kehumasan harus mengetahui seluk beluk dan fungsi humas, mulai dari bagaimana ia bersikap sebagai seorang talenta yang bertugas sebagai mata dan telinga atau perpanjangan tangan dari pemerintah 

Dalam fungsi humas yang mampu mempertahankan image pemerintah yang berwibawa dihadapan masyarakatnya, sekaligus dihormati dan disayangi masyarakatnya. Tidaklah sulit, asal mereka yang bertugas sebagai seorang petugas di bidang kehumasan mampu atau minimal bisa memahami apa arti komunikasi dalam kehidupan manusia sebagai mahkluk sosial. 

Bukan malah memandang semua tugas dan fungsi kehumasan adalah tugas dengan prosudure tetap dalam keprotokoleran yang dimanfaatkan untuk melayani kepentingan pemerintah dengan tujuan harga sebuah ketegasan, kehormatan, kewibawaan, kebenaran dan keuntungan.

Ataukah kemudian memandang tugas kehumasan adalah fungsi publikator dengan menjadikan media sebagai mitra yang mampu membantu tugas tugasnya sebagai pengelola kehumasan bidang pemberitaan bak tukang semir, agar pimpinan pemerintahan sebagai atasannya bisa senang dan memuji kinerjanya sebagai kepala bagian kehumasan yang mampu mengatur awak media sebagai pekerja pers dengan imbalan pembayaran bila berita beritanya jenis semir yang disukai atasannya.

Memandang dari perspektif dunia informasi dan komunikasi secara luas maka semua fungsi dan bentuk dalam dunia jurnalisti sangat erat kaitanya dengan tugasdan fungsi kehumasan. Namun cara dan sisi penilaian dari masing masing oknum terhadap hubungan fungsi dan bentuk pekerjaan saling berbeda. 

Bila para pekerja pers diluar kelembagaannya sebagai awak media, dipastikan akan selalu menghargai jabatan dan fungsi Humas atau setidaknya bagian kehumasan dengan segala bentuk kepentingan sang pekerja pers kepada pemerintahnya, hal ini diluar perannya sebagai pekerja pers yang memang penting memperluas jaringan pertemanan untuk sebuah karya jurnalishari ini dan yang akan datang. 

Lain lagi dengan kebanyakan oknum oknum Humas. bagi mereka pekerja pers adalah beban, kalaupun dibibir sang humas bahwa sang pekerja pers adalah mitranya.

Kebanyakan Humas pemerintah menilai para pekerja pers sebagai pengemis. Malah ada yang kemudian menyebut sebgai pemeras pejabat. Penyebabnya adalah ulah mereka oknum oknum pekerja pers yang demikian kerjanya. 

Menggunakan nama lembaga atau perusahaa pers sebagai senjata, padahal kebanyakan oknum oknum ini adalah mereka para pekerja pers siluman atau kerap di panggil WTS (Wartawan Tanpa SuratKabar). Ironisnya mereka yang demikian kebanyakan dipercaya di daerah . 

Misalnya dipemerintahan Kabupaten Kepulauan Selayar, malah menempelkan sejumlah nama dan kartu pers pada dinding wartawan terdaftar di Humas Pemkab Selayar. Bila kemudian ke faktanya, dari apa yang tertempel dan nama yang tertulis sebagian besar dipertanyakan kebenarannya.

Kembali ke penilaian Humas kepada pekerja Pers, kebanyakan manis dimulut,namun pada kesimpulannya perilaku diskrimanasi kepada pekerja pers dan media secara umum masih kerap terlihat pada seorang pejabat kehumasan. 

Rumus siapa yang lebih menguntungkan bagi pekerjaannya maka itulah yang terdekat, dan siapa yang terdekatmaka itulah yang mendapatkan jatah pembayaran berita dengan topeng pengganti biaya pengiriman. Bila ini terjadi maka sang Humas secara psikologi dimasukkan pada ciri orang munafik, tidak peduli sekitar, plin plan serta kikir" tanpa mengunjuk seseorang pada hasilnya tapi silahkan cocokkan sendiri di daerah.

Sampel kembali ke Humas Pemkab Kepulauan Selayar, faktor pemahaman bahwa media adalah alat komunikasi masih tidak dikembangkan, dan pemahaman yang ada masih menempatkan media sebagai alat publikasi dan kebablasannya karena penilaian bahwa media adalah alat publikasi yang mampu mendatangkan keuntungan. Hitung hitungannya tentu pada jumlah pejabat daerah dan kepala dinas, badan dan kantor di jajaran pemerintah Kepulauan Selayar.

Dalam pelaksanaan IdulFitri baru baru ini Humas menarik pembayaran Iklan ucapan di radio pemkab sebesar 200 ribu per SKPD. Yang tentu saja melanggar PP No 6Thn 2006 tentang Peraturan Penggunaan Barang Milik NegaraAtau Daerah yang sebagian atau seluruhnya di biayai oleh negara atau daerah. 

Di kaitkan ke pasal KUHP Pidana maka telah terjadi tindak pidana penyalah gunaan jabatan dan wewenang karena sebagaimana di aturdalam PP No 6 Tahun 2006 dalam seluruh kegiatan pungutan yang mengarah pada pendapatan daerah harus didasari dengan keputusan Bupati atau minimal persetujuan DPRD. Sehingga penangungjawab dari pelaksanaan pungutan ini harus didasari kontrak dan perencanaan.

Hal ini juga di atur dalam UU No 20 Tentang Otonomi Daerah. Sehingga Radio Pemkab yang berada dalam pengelolaan HumasPemkab Selayar dan dibiayai dala APBD Setiap Tahunnya di bidang ini tentulah terkena aturan tersebut. kalau aturan sebuah lembaga penyiaran milik pemerintah sangat dibolehkan malah diharapkan dalam aturan agar menjadi sala satu penghasil pemasukan daerah dari sektor jasa, namun semuanya akan bisa terjadi bila pemahaman media sebagai alat komunikasi dapat terpenuhi.

Karena memahami media sebagai alat komunikasi maka pemahaman akan dasar pelaksanaan dan legal formal akan menjadi utama termasuk kelembagaan radio mapan mandiri dan legalitas lembaga penyiarannya belum bisa melakukan pengelolaan keuangan di sektor pemerintah saat ini. Semoga bisa kelak dan Masak Jeruk makan Jeruk. Beri Hidup ke Media lain Pak Kabag, bukankah Kabag Humas Adalah pembina media?

Sekedar Usul, kalau jumpa pers tidak usah bagi-bagi duit kepada wartawan oknum Pak. Pertanggungjawabannya susah, apalagi dinas-dinas yang mau jumpa pers juga siapkan dana. Ga Ada Aturan seperti itu Pak. Mending dikirim saja ke koran yang punya Kontrak kerjasama dengan Humas .
Bila terdapat kekeliruan dalam penulisan silahkan Kontak Redaksi kami Untuk Klarifikasia
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Humas Selayar Perlu Lebih Tambah Wawasan tentang Pengertian Media dan Komunikasi

Trending Now

Iklan