Iklan

Langkah Kasasi Bupati Kepulauan Selayar

Media Selayar
Selasa, 26 Juli 2011 | 12:16 WIB Last Updated 2020-05-07T05:51:25Z
kasasi

Perkara antara Drs. Muh Arsad, MM dengan Bupati Kepulauan Selayar yang terdaftar pada Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar dengan perkara Nomor : 58/G.TUN/2010/PTUN-MKS tanggal 20 Oktober 2010 dan diputuskan oleh Majelis Hakim Tata Usaha Negara Makassar tanggal 10 Januari 2011 dengan putusan yang memenangkan Drs. Muh. Arsad, MM dengan amar putusan sebagai berikut : DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat ; DALAM POKOK PERKARA :Mengabulkan Gugatan Penggugat ;.............................​..............................​

Menyatakan Batal Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010, tentang Pemberhentian Sdr. Drs. MUH. ARSYAD, MM NIP 19650805 198603 1 022 Pangkat Pembina Tk. I Golongan Ruang IV/b Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, tanggal 5 Oktober 2010; ......................

 Mewajibkan kepada Tergugat mencabut surat Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/BKD/2010, tentang Pemberhentian Sdr. Drs. MUH. ARSYAD, MM NIP 19650805 198603 1 022 Pangkat Pembina Tk. I Golongan Ruang IV/b Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, tanggal 5 Oktober 2010 ; ..............................​..............................​..............................​.....

Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi hak-hak dan kedudukan, harkat dan martabat Penggugat seperti semula;................Menghuk​um Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 55.000 (lima puluh lima ribu rupiah) ;.................. 

 Selanjutnya, dengan kekalahan Bupati Kepulauan Selayar pada Pengadilan TUN Tingkat Pertama tersebut, maka Bupati Kepulauan Selayar mengajukan Banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar. 

Upaya hukum banding itupun akhirnya kandas dan kembali Bupati Kepulauan Selayar harus menerima kekalahan yang kedua kalinya. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan putusannya Nomor : 28/B.TUN/2011/PT.TUN Mks tanggal 23 Mei 2011 kembali menguatkan Putusan Pengadilan TUN Tingkat Pertama yang amar putusannya sebagai berikut : Menerima secara formil permohonan banding dari Tergugat/ Pembanding;...................​..............................​........

Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar Nomor : 58/G.TUN/2010/PTUN.Mks tanggal 10 Januari 2011 ;.............................​.

Menghukum Tergugat/Pembanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah);......................​..............................​................ 

Karena merasa dipermalukan oleh anak buahnya sendiri, Bupati Kepulauan Selayar berupaya menempuh upaya hukum terakhir yaitu mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar sebagai Pengadilan Tingkat Pertama.

Permohonan kasasi dari Bupati Kepulauan Selayar akhirnya diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Makassar, walaupun sebenarnya perkara tersebut termasuk dalam jenis perkara yang dikecualikan sebagai perkara yang dapat diajukan pada tingkat kasasi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Pertama Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, yang bunyi lengkapnya sebagai berikut : Pasal 45A : 

(1) Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi mengadili perkara yang memenuhi syarat untuk diajukan kasasi, kecuali perkara yang oleh Undang-Undang ini dibatasi pengajuannya. 

(2) Perkara yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Putusan tentang praperadilan; b. Perkara pidana yang diancam pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau diancam pidana denda; c. Perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan. 

(3) Permohonan kasasi terhadap perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau permohonan kasasi yang tidak memenuhi syarat-syarat formal, dinyatakan tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung. 

(4) Penetapan ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diajukan upaya hukum. 

(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah Agung. Alasan mengapa permohonan kasasi Bupati Kepulauan Selayar tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Perkara PTUN Makassar bahwa walaupun perkara tersebut ditolak berdasarkan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, apabila pihak yang kalah menyampaikan permohonan kepada Mahkamah Agung, maka berkas perkara tetap akan dikirimkan, sehingga biarlah permohonan kasasi itu dilanjutkan saja nanti Mahkamah Agung yang tolak dan dikembalikan untuk dieksekusi. 

Alasan tersebut sebenarnya menurut penulis sebagai orang awam di lembaga peradilan adalah gambaran betapa tidak tegasnya implementasi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Hukum Republik Indonesia. 

Mengapa dikatakan demikian, karena Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Perubahan Pertama Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung ini telah berlaku selama kurang lebih 7(tujuh) tahun, bahkan telah diundangkan perubahan keduanya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung, dengan catatan bahwa Pasal 45A tersebut tidak mengalami perubahan apa-apa, tetapi implementasi Pasal ini ternyata tidak ada ketegasan dan terkesan sangat ragu-ragu. 

Mengapa Bupati Kepulauan Selayar mengajukan kasasi, menurut penulis hanya ada satu alasan yang menjadi dasar pertimbangannya yaitu mengulur waktu pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan tersebut. Alasan mendasar bahwa langkah kasasi yang dilakukan oleh Bupati ini adalah sebagai berikut : 

Pertama, Bupati Kepulauan Selayar sebagai Tergugat dalam perkaranya dengan melawan Drs. Muh Arsyad, MM sebagai Penggugat di PTUN Makassar dengan obyek perkara “Keputusan Bupati Kepulauan Selayar Nomor : 821.2/160/X/ BKD/2010, tentang Pemberhentian Sdr. Drs. MUH. ARSYAD, MM NIP 19650805 198603 1 022 Pangkat Pembina Tk. I Golongan Ruang IV/b Jabatan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar, tanggal 5 Oktober 2010”, telah didampingi oleh 5(lima) orang Pengacara Profesional dan tergolong Pengacara senior di Kota Makassar yang memiliki reputasi yang tidak diragukan lagi karena telah memenangkan berbagai kasus Pilkada di Mahkamah Konstitusi. 

Disamping itu, Bupati Kepulauan Selayar juga didampingi oleh selusin Master Hukum bahkan Kandidat Doktor Hukum Tata Negara yang menjadi tulang punggung Pemerintah Daerah di bidang hukum dan perundang-undangan. 

Oleh karena itu, menurut hemat penulis keberadaan Pasal 45A Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, khususnya ayat (2) huruf c “Perkara tata usaha negara yang objek gugatannya berupa keputusan pejabat daerah yang jangkauan keputusannya berlaku di wilayah daerah yang bersangkutan”, adalah sesuatu yang tidak mungkin tidak diketahui oleh Bupati dan para penasehat hukumnya. 

Apabila Pasal 45A itu benar-benar tidak diketahui oleh mereka berarti seluruh Sarjana Hukum yang membantu Bupati dalam perkara ini perlu dipertanyakan kapasitasnya apalagi yang berprofesi sebagai Penasehat Hukum. Kedua, Bupati Kepulauan Selayar telah dijangkiti oleh rasa malu yang amat luar biasa sebagai akibat kekalahannya dari anak buahnya sendiri. 

Kondisi ini akan bertambah parah apabila putusan pengadilan tersebut harus dieksekusi yang berarti harus mengembalikan Drs. Muh. Arsyad, MM keposisi semula sebagai Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar dengan mencabut keputusannya memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya. 

Ini sama saja dengan menjilat ludahnya sendiri dan mengakui dihadapan masyarakatnya bahwa tindakan yang dilakukan itu melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua alasan tersebut di atas sangatlah logis karena Bupati Kepulauan Selayar yang sudah merasa sangat berkuasa tiba-tiba dipermalukan dan tidak berdaya berhadapan dengan peraturan perundang-undangan Tata Usaha Negara yang sebelumnya diperkirakan sama sekali. 

Pelaksanaan eksekusi Putusan PTUN yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap “apabila kasasi Bupati ditolak Mahkamah Agung”, diatur dalam Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Pasal 116, mengatur hal-hal sebagai berikut : 

(1) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh Panitera pengadilan setempat atas perintah Ketua Pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat-lambatnya dalam waktu 14(empat) belas hari kerja. 

(2) Apabila setelah 60(enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan Tata Usaha Negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi. 

(3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 90(sembilan puluh) hari kerja ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut. 

(4) Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan atau sanksi administratif. 

(5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh Panitera sejak tidak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). 

(6) Di samping diumumkan pada media cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Ketua Pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi untuk memerintahkan Pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.

(7) Ketentuan mengenai besaran uang paksa, jenis sanksi administratif, dan tata cara pelaksanaan pembayaran uang paksa dan/atau sanksi administratif diatur dengan peraturan perundang-undangan. 

Perasaan dilematis Bupati Kepulauan Selayar akan bertambah parah apabila mengingat kewajiban bahwa akan “menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan” dan melaksanakan sumpah jabatan yang telah diucapkan dengan suara lantang dihadapan Gubernur dan masyarakat Kepulauan Selayar, terlebih lagi dihadapan Allah SWT, dalam acara pengambilan sumpah dan pelantikannya dilapangan Pemuda Benteng pada tanggal 30 September 2010 yang lalu dengan bunyi sumpah “Demi Allah, saya bersumpah, akan memenuhi kewajiban saya sebagai Kepala Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya, serta berbakti kepada masyarakat, nusa dan bangsa”. 

Banyak pihak telah menyayangkan sikap Bupati Kepulauan Selayar bersama seluruh Penasehat Hukumnya atas langkah kasasi yang dinilai sangat tidak bijak dan dilakukan dengan pendekatan kekuasaan semata-mata ini.

Perkara yang sudah jelas-jelas menempatkannya pada posisi yang salah dan menyimpang dari aturan ini, hanya akan semakin menegaskan bahwa dirinya adalah tipe pemimpin yang sangat arogan dalam menjalankan kepemimpinannya. 

Langkah kasasi ini hanyalah mengulur waktu dan memperpanjang permasalahan, dan tidak menutup kemungkinan akan berdampak lebih jauh dan menyebabkan semakin banyak kasus-kasus penyelewengan lain yang mencuat kepermukaan. 

Kasus penyalahgunaan kewenangan di bidang kepegawaian masih sangat banyak yang belum terungkap dan menjadi senjata yang mematikan dan akan menyebabkan semakin banyak korban yang akan terseret keranah hukum. 

Semua itu tergantung dari situasi dan kondisi yang berkembang dikemudian hari. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran yang berharga dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Selayar pada khususnya dan di Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umumnya. (*)


Bila terdapat kekeliruan dalam penulisan silahkan Kontak Redaksi kami Untuk Klarifikasi
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Langkah Kasasi Bupati Kepulauan Selayar

Trending Now

Iklan