Iklan

Peringatan Kampanye Bagi PNS, Kades dan BPD

Media Selayar
Minggu, 20 Juni 2010 | 12:28 WIB Last Updated 2022-04-13T03:33:23Z
Selayar Online - Peringatan Kampanye Bagi PNS, Kades dan BPD: "Peringatan Kampanye Bagi PNS, Kades dan BPD

PERINGATAN KAMPANYE BAGI PNS, KADES DAN BPD

Dalam rangka mendukung dan menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009, maka sesuai Pasal 84 ayat (2). (3), (4) dan (5) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD, Bupati Selayar mengeluarkan Surat penegasan tentang berbagai aturan kampanye, utamanya terhadap PNS di lingkup Pemkab Selayar.

Dalam surat dengan nomor 270/64/Kesbanglinmas/VIII/2008 Perihal Larangan dalam Kampanye Pemilu 2009, antara lain ditegaskan:

1. Pelaksanaan kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan:

* Pejabat BUMN / BUMD;

* Pegawai Negeri Sipil;

* Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

* Kepala Desa;

* Perangkat Desa;

* Anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan

* Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

2. Setiap orang sebagaimana dimaksud pada point 1 di atas dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye.

3. Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang menggunakan atribut partai atau atribut pegawai negeri sipil.

4. Sebagai peserta kampanye, pegawai negeri sipil dilarang mengerahkan pegawai negeri sipil di lingkungan kerjanya dan dilarang menggunakan fasilitas Negara.

5. Pelanggaran terhadap larangan ketentuan tersebut merupakan tindak pidana Pemilu.

Info Redaksi

Rakhmat Zaenal

* Penulis : Rakhmat Zaenal

Editor : Rakhmat Zaenal

Revisi Terakhir : 20/01/2009 10:13

Jumlah Akses : 510


Kembali Ke Halaman Depan ....
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Peringatan Kampanye Bagi PNS, Kades dan BPD

Trending Now

Iklan